topmetro.news, SERGAI– Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi “Gerebek Sarang Narkoba” (GSN) yang digelar pada Sabtu (26/4/2025) siang di dua lokasi berbeda di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum, yakni Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaksanaan operasi ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor:
ST/269/III/Res.4/Ditresnarkoba tanggal 29 Maret 2023 tentang pelaksanaan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, operasi GSN melibatkan personel gabungan dari Polres Serdang Bedagai, TNI, serta BNN Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam operasi pertama di Dusun V, Desa Nagur, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Adriansyah (29), warga Jalan Sei Padang, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan Adriansyah, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu seberat 0,62 gram, satu unit handphone Nokia warna hitam, serta sejumlah uang tunai pecahan Rp50.000, Rp10.000, dan Rp5.000.
Melanjutkan operasi di lokasi kedua, tepatnya di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, petugas kembali mengamankan Rozali Lubis (60), seorang nelayan setempat. Dari Rozali, ditemukan empat paket kecil sabu seberat 0,52 gram dan satu plastik klip transparan kosong.
Selain itu, seorang nelayan lainnya, Marwan alias Onces (51), turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam keterangannya di Mapolres Sergai pada Senin (28/4/2025), menyampaikan bahwa kegiatan GSN ini merupakan upaya serius Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan GSN, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Kami juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
Operasi ini melibatkan sejumlah petugas, di antaranya:
Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH. KBO Resnarkoba, IPTU Irnawati, SH, MH. Kanit Idik I Satresnarkoba, IPDA Joko Winarno, SH. Kanit Idik II Satresnarkoba, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, MH. 16 personel Satresnarkoba. 2 personel Sat Sabhara. 2 personel Polisi Militer. 2 personel BNN Serdang Bedagai.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Reporter | Fani

